KOMPAS.TV, LAMPUNG – Bandar narkoba berinisial EN dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di kediamannya.
Penangkapan terhadap pelaku yang tercatat sebagai warga Lampung Utara ini merupakan hasil laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku yang kerap didatangi orang tak dikenal untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Ditinggal Rekan, Pencuri Motor Babak Belur Dihakimi Warga
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra mengatakan selain menangkap pelaku di kawasan Kecamatan Bukit Kemuning, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,43 gram yang telah dikemas dalam berbagai paket besar, sedang, dan kecil siap edar.
“Kami mendapatkan informasi dari media sosial, dari warga juga. Mereka ini curiga terhadap masyarakat yang sering datang di kontrakkan tersangka untuk transaksi narkoba,” terangnya.
Kini, EN harus menjalani proses hukum dan terancam 4 tahun bui atas pelanggaran Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.
Baca Juga: Imingi Uang Jajan, Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Sementara untuk mengetahui penyuplai barang tersebut, polisi masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
#bandarnarkoba #sabu #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.