BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Sejak diberlakukannya peraturan menteri dalam negeri tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan sudah menolak sejumlah pemohon, lantaran menggunakan singkatan dan tanda baca.
Disdukcapil kota Balikpapan telah menerapkan aturan baru ini sejak Senin (23/5) lalu. Pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat, agar bisa dipahami pemohon dokumen kependudukan.
Adapun aturan tersebut diantaranya pencantuman nama minimal dua kata, tidak menggunakan singkatan dan tanda baca, serta maksimal 60 huruf.
Jika ada warga yang sudah menggunakan nama tidak sesuai aturan Mendagri, dan sudah menggunakannya sebelum adanya aturan baru, maka dokumen kependudukan tetap barlaku dan tidak perlu memperbarui data.(*)
#mendagri#disdukcapil#datakependudukan#beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.