SUKABUMI,KOMPAS.TV - Kepala Desa Kabandungan, Asep Saefudin yang masih aktif menjabat ini digiring Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ke dalam mobil tahanan karena terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi hingga 700 juta rupih lebih. Tersangka menyalahgunakan anggaran dana Desa dan alokasi dana Desa tahun anggaran 2019-2020 untuk kepentingan pribadi. Penahanan tersangka ini juga dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus setelah memeriksa selama hampir enam jam, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, LHP, Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Akibat dari penyelahgunaan dana Desa ini, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah atau tepatnya 743.220.179 rupiah.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka sementara dititipkan selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan kelas iib Warung Kiara, guna mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti. Pihak kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Akibat perbuatan tersangka, kejari kabupaten sukabumi menjerat kades kabandungan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 JO Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.