JEMBER, KOMPAS.TV - 3 orang pengedar obat keras berbahaya di Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi saat edarkan pil setan. Mereka kerap beraksi di kawasan rest area Jubung dengan menyasar pelajar yang sedang nongkrong.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukorambi Kabupaten Jember menangkap dan menggeledah 3 pengedar obat keras berbahaya di rest area Jubung.
Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian lalu menggerebek 2 orang pelaku, yang sedang menunggu pembeli okerbaya. Polisi juga menangkap satu orang pengedar lainnya yang juga berada di kawasan rest area.
Baca Juga: Polisi Keluarkan Tembakan Saat Tangkap Pengedar Okerbaya
Ketiga pelaku masih satu jaringan. Mereka adalah Eyas Nizar, warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, Muhammad Yunus dan Muhammad Yatim, warga Desa Badean Kecamatan Panti.
Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudi Kurniawan mengatakan bahwa polisi menyita barang bukti okerbaya sebanyak 1100 butir, uang hasil penjualan 80 ribu rupiah dan satu telepon genggam berisi percakapan transaksi.
Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok okerbaya yang sudah diketahui identitasnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
#ObatKerasBerbahaya #Pengedar #PilKoplo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.