PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menggerebek lokasi perjudian di Jalan Sinar Kahayan, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Melihat polisi datang, puluhan orang yang diduga pelaku judi berlarian.
Baca Juga: Pencuri Kendaraan Dinas Polisi Diringkus, Pelaku Juga Curi Belasan Sepeda Motor
Dari penggerebekan ini polisi hanya meringkus satu orang yang diduga sebagai bandar judi dadu gurak, beserta alat bukti judi dadu gurak dan uang tunai.
Sementara sekitar empat puluh unit kendaraan roda dua, dua puluh ekor ayam sabung yang ditinggal pemiliknya dibawa sebagai barang bukti.
"Pada saat penangkapan ini ada lima orang, satu tersangka empat saksi, barang bukti 3 buah mata dadu gurak, satu lapak, piring mangkuk dan uang," terang Dirkrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal Napitupulu.
Baca Juga: Terekam CCTV, Mobil Tabrak Dua Pengendara Sepeda Motor, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Lokasi ini diduga sudah sering dijadikan tempat perjudian dadu gurak dan sabung ayam.
Kini satu orang yang diduga merupakan bandar judi dadu gurak ditahan dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.