MANOKWARI, KOMPAS.TV - Polres Manokwari, Papua Barat, memproses lima anggotanya lantaran mengeroyok seorang remaja berinisial GS, yang berusia 17 tahun pada Sabtu (14/5/2022) malam.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom membenarkan lima anggotanya melakukan penganiayaan terhadap korban GS.
Baca Juga: Remaja Dikeroyok Brutal Sekelompok Remaja di Cimahi, Polisi Terus Selidiki
Saat ini, kata dia, kelima anggota polisi tersebut telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga GS atas kejadian tersebut," kata Gultom di Manokwari, Selasa (17/5/2022).
"Secara terbuka kami menyampaikan bahwa memang benar terjadi pemukulan oleh anggota kami terhadap korban dan itu sebuah kesalahan."
Namun demikian, kata Gultom, ada penyebabnya mengapa kelima anggotanya itu melakukan penganiayaan terhadap korban GS.
Baca Juga: Polisi Babak Belur Dikeroyok Keluarga Pengedar Narkoba, Berawal Tangkap Residivis yang Kabur
"Dari hasil penyidikan kami terhadap anggota, ada sebab terkait kejadian itu," ujar AKBP Gultom.
Gultom mengungkapkan kronologi pengeroyokan terhadap GS bermula ketika pemuda itu mengendarai motor tidak sesuai standar dan tanpa pakai helm.
Saat hendak diamankan petugas, kata Gultom, korban GS berusaha kabur hingga nyaris menabrak anggota di lapangan.
"Setelah hampir menabrak anggota kami, korban berhasil diamankan. Namun di TKP kedua, justru GS mendatangi personel kami yang sedang berjaga," ucap Gultom.
Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.