BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi lalu lintas perdagangan ternak dari luar daerah setelah ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan, langkah pengendalian yang akan dilakukan salah satunya dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak dari luar daerah.
"Untuk sementara dibatasi hilir mudik ternak dari luar daerah, termasuk perlintasan ternak dari provinsi lain," kata Arinal di Bandar Lampung, Selasa (17/5/2022).
Arinal mengatakan bahwa upaya pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya penularan PMK pada ternak.
"Ada dua lokasi yang telah terjangkit PMK yaitu di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji," tutur Arinal.
Dia mengatakan, meski dua wilayah tersebut bukan sentra ternak, penularan PMK tetap menjadi perhatian pemerintah agar tidak meluas.
Baca Juga: Sapi Lampung Aman Masuk Bangka Belitung Jelang Idul Adha
Arinal juga sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengendalian penyakit pada ternak secepat mungkin.
"Jual beli ternak ini yang kadang kita tidak tahu penularannya, bisa saja dari kendaraan yang digunakan ternyata belum didisinfeksi dan bisa jadi sumber penularan. Kita ini lumbung ternak tapi bisa ada yang terjangkit. Ini secepat mungkin dikendalikan," katanya.
Arinal juga mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.