SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar ekspor minyak goreng ilegal di kawasan Tambak Osowilangun Kota Surabaya. Polisi menyita 121 ton minyak goreng yang akan dikirim ke Dili Timor Leste.
Pengungkapan kasus itu berawal dari temuan 3 kontainer berisi minyak goreng di depo meratus Tambak Osowilangun Surabaya, pada 28 April 2022 lalu.
Berdasarkan dokumen yang ada, minyak goreng kemasan itu akan dikirim ke Dili Timor Leste. Minyak goreng yang akan diekspor bermerk linsea, tropis dan tropical.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Jual Minyak Goreng Murah, Pelaku Ibu Rumah Tangga
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 5 kontainer baru juga berisi minyak goreng kemasan.
Polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni R dan E. Tersangka R bertugas membeli minyak goreng untuk diekspor. Sedangkan tersangka E memanipulasi dokumen yang tidak sesuai dengan isi kontainer.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 8 unit kontainer, 121 ton minyak goreng dan sejumlah dokumen.
Kedua tersangka dijerat Undang-undang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Terekam CCTV Curi Minyak Goreng, Pelaku Minta Maaf
Sebelumnya, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan larangan ekspor minyak goreng dalam bentuk apapun per 28 April 2022. Larangan itu diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
#MinyakGoreng #EksporILegal #PoldaJatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.