KOMPAS.TV, LAMPUNG – Empat pelaku bajing loncat yang kerap beraksi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung akhirnya dibekuk petugas.
Dua dari keempat pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur yang masing-masing berinisial MA, H, FA, dan A.
Baca Juga: Viral! Aksi Bajing Loncat Curi Kedelai dalam Truk
AKBP Hamid Andri Soemantri Wadir Krimum Polda Lampung mengatakan, selain penangkapan pelaku oleh Satuan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang sebesar 65 ribu rupiah dari hasil penjualan kedelai seberat 50 kilogram sebagai bajing loncat.
“Sisanya dari 1 juta 300 itu, sebesar 65 ribu rupiah. Karena uangnya itu sudah digunakan untuk keperluan pribadinya, makan, minum, dan sebagainya,” jelasnya.
Kini, pelaku A dan FA harus menjalani proses hukum dan terancam 9 tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 363 Ayat 2.
Baca Juga: Jembatan Putus, Warga dan Sepeda Motor Jatuh ke Sungai
Sementara, pelaku lainnya yang masih di bawah umur akan dikenai Pasal 363 Ayat 2 Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
#bajingloncat #pencurian #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.