BLORA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap dua anggota Polres Blora yang diduga terlibat kasus korupsi. Keduanya yang merupakan sepasang suami istri (pasutri) tersebut diduga melakukan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di Kantor Samsat Blora tahun 2021. Total kerugian akibat perbuatan kedua pelaku sekitar Rp 3 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp 3 miliar, namun kedua tersangka sudah mengembalikan Rp 1.4 miliar sehingga masih kurang Rp 1,6 miliar.
Sementara itu, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Blora menerima pelimpahan berkas dari Polres Blora. Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Blora. Sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp 3 miliar, tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami Polres Blora sekitar Rp1,6 miliar. Para tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan, kami akan segera melimpahkan permasalahan tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang" kata Jatmiko, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora.
Selain melakukan penahanan kedua pelaku, Kejaksaan juga mengamankan kendaraan roda empat milik keduanya.
#korupsi #kejaksaannegeriblora #polresblora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.