BLORA, KOMPAS.TV - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi terpaksa harus berhadapan dengan hukum.
Sebab, kedua anggota Polri tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,6 Miliar
Jatmiko, Kasi Intel Kejari Blora, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Blora, Rabu (11/5/2022).
"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," kata Jatmiko dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/5).
Jatmiko menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri itu terkuak saat mereka menyerahkan uang PNBP yang disetorkan.
Baca Juga: Bocah yang Tewas di Kamar Hotel Semarang Dibunuh Ibunya, Pelaku Coba Bunuh Diri Tapi Gagal
Ketika melakukan penyetoran, mereka hanya menyerahkan PNBP dengan jumlah Rp14 miliar.
Padahal, kata Jatmiko, setoran uang yang masuk ke PNBP dalam setahun berjumlah Rp17 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," ucap Jatmiko.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.