MERAUKE, KOMPAS.TV - Pemekaran provinsi Papua Selatan yang telah dicetuskan 20 tahun yang lalu kini berbuah manis melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Dalam rapat tersebut sepakat menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi, salah satunya RUU tentang Provinsi Papua Selatan.
Namun dibalik penantian penetapan RUU tersebut masih ada sejumlah kelompok yang menyatakan diri mewakili Papua Selatan menolak pemekaran provinsi Papua Selatan.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Aspirasikan Menyetujui Dibentuknya Provinsi Papua Selatan
Terkait maraknya demo kelompok masyarakat, Edoardus Kaize sebagai wakil ketua DPR Provinsi Papua fraksi PDIP angkat bicara.
Dikutip dari pernyataannya "Menolak DOB itu adalah hak masing masing pihak namun tidak boleh melarang orang lain untuk melaksanakan DOB dan warga pegunungan tidak boleh wakili Papua Selatan untuk berbicara menolak pemekaran Papua Selatan, tidak boleh, ini hak orang Papua Selatan untuk mekar, kita sudah siap pimpin Papua Selatan jadi provinsi."
Edo juga mengatakan jika warga gunung menolak maka gunung tidak perlu dimekarkan dan tetap menjadi Kabupaten.
Edo juga mengatakan "Ketua MRP jika menolak pemekaran Papua Selatan maka Ketua MRP telah mengkhianati apa yang telah diterima dari Papua Selatan, kita sudah serahkan berkas dokumen akademik dari perguruan tinggi yang diterima oleh Ketua Majelis Rakyat Papua."
Kini masyarakat Papua di empat kabupaten yakni Merauke, Asmat, Boven Digoel dan Mappi hanya menunggu penetapan RUU Provinsi Papua Selatan dan disahkannya Papua Selatan sebagai provinsi.
(Fuci Manupapami/KompasTV Merauke)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.