BOGOR, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya buka suara soal terbitnya sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi sejumlah orang yang belum divaksin.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor Agus Fauzi memastikan semua orang yang telah menerima sertifikat tersebut tetap bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 booster.
"Laporan seperti itu sudah ada beberapa. Namun, masyarakat masih tetap bisa melakukan (vaksinasi) booster," kata Agus, melansir Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
"Masyarakat bisa langsung ke Dinas (Kesehatan) atau Puskesmas untuk melakukan vaksinasi booster. Tinggal berangkat saja," sambungnya.
Baca Juga: Politikus PKS di DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MA
Sebelumnya, dikabarkan bahwa beberapa warga Kabupaten Bogor mengaku kaget dengan sertifikat vaksin Covid-19 dosis ketiga yang diterimanya, padahal belum mengikuti vaksinasi booster.
"Ibu saya juga mengalaminya, malah sejak Februari 2022 sudah dapat sertifikat (vaksin). Di situ tertulis Polres Bogor (sebagai lokasi vaksinasi booster)," ungkap Anisa, warga Kecamatan Bojonggede, Bogor.
"Ayah dan Ibu saya di sertifikatnya tertulis 12 April 2022 dan 29 April 2022 (telah mendapat) vaksin ketiga. Di aplikasi (PeduliLindungi) tertulis vaksinasinya di Polres Bogor," timpal salah seorang warga yang bernama Putri.
Melihat banyaknya laporan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui layanan komunikasi via Whatsapp resminya, pun memberikan sejumlah solusi.
Baca Juga: Telah Diterbitkan Kemenkes, Ini Cara Mengakses Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi
"Terkait kendala tersebut, kami bisa bantu untuk penghapusan datanya (vaksinasi booster)," jelas Kemenkes dalam pesannya kepada Kompas.com.
Namun, Kemenkes menegaskan, data vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua juga akan ikut terhapus.
Untuk mengatasinya, masyarakat bisa langsung menuju ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat guna melakukan input ulang data.
"Atau bisa juga melakukan vaksinasi (booster) di faskes yang tertera pada sertifikat dan meminta petugas untuk melakukan perubahan data secara manual," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.