LUMAJANG, KOMPAS.TV - 3 orang komplotan jambret dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang Jawa Timur. Ketiga pelaku merupakan jambret sadis yang tak segan – segan membunuh korbannya.
Penangkapan komplotan itu berawal dari rekaman CCTV yang terpasang di kantor Desa Labruk Lor, Kota Lumajang. CCTV itu merekam detik-detik penjambret merampas kalung korbannya. Dari rekaman itu, polisi akhirnya menangkap pelakunya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang satu komplotan. Bahkan, 2 orang itu sempat menjambret di wilayah lain hingga membuat korbannya meninggal dunia.
Kapolres Lumajang, Akbp Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Baca Juga: Jambret Kambuhan Nyaris Dikeroyok Warga, Pelaku Merampas Tas
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian tersangka, motor dan hasil kejahatan pelaku.
Komplotan jambret itu dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
#Jambret #PolresLumajang #TerekamCctv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.