SUKABUMI,KOMPAS.TV - Tersangka berinisial Y-P 23 tahun, Warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota, setelah mendapat laporan dari pihak Pertamina Kantor Cabang Sukabumi. Pelaku nekat melakukan aksi perampokan uang setoran SPBU sebesar 52 juta rupiah di Jalan Tipar Gede Kota Sukabumi. Pelaku merupakan mantan pegawai SPBU tersebut, dan melumpuhkan petugas keamanan dan karyawan SPBU dengan menyekap di salah satu ruangan. Berbekal pisau belati, pelaku mengancam jika melakukan perlawanan. Aksi tersangka yang terbilang cepat dan senyap ini karena mengetahui kondisi dan situasi area SPBU dan area perkantoran.
kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, tersangka naik ke lantai dua dan mengeluarkan senjata tajam dan mengancam petugas jaga. Dibawah ancaman senjata tajam, korban dengan mudah mengikuti keinginan tersangka dan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah handphone, perhiasan emas seberat 10,2 gram, satu unit motor dan sebilah senjata tajam. Akibat perbuatanya pelaku diancam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.