Kejaksaan Tinggi Riau Akhirnya Menangkap Seorang Terpidana Kasus Korupsi Bank Riau Kepri Tahun 2003 Dengan Kerugian Negara Mencapai 35 Koma Dua Milyar. Petugas Menangkap Direktur Utama P-T Saras Perkasa Tersebut Di Rumahnya Di Kawasan Tanggerang Selatan Setelah Sempat Buron Selama Enam Tahun.
Penangkapan Dilakukan Petugas Kejaksaan Tinggi Riau Terhadap A-W Direktur Utama P-T Saras Perkasa Terpidana Kasus Korupsi Bank Riau Kepri Pada Tahun 2003. Meski Sempat Divonis Bebas Namun Dari Putusan Kasasi Yang Dilakukan Jaksa Ia Divonis 15 Tahun Penjara Pada 2016 Lalu.
A-W Terbukti Secara Sah Melakukan Korupsi Bersama Sama Dengan Total Kerugian Negara Mencapai 35 Koma 2 Milyar. Namun Saat Dilakukan Eksekusi Ia Kabur Hingga Berhasil Ditemukan Setelah Enam Tahun Buron
Sumber : KOMPAS TV RIAU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.