BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Enam hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, lampu penerangan di jalan protokol Kota Bandar Lampung padam.
Pemadaman lampu penerangan jalan oleh PLN ini lantaran Pemerintah Kota Bandar Lampung menunggak pembayaran tagihan listrik.
Pantauan reporter KOMPAS TV Roma Afria Idham, ada dua titik di jalan menuju pusat Kota Bandar Lampung yang mengalami pemadaman lampu jalan. Yakni di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam dan Jalan Kapten Abudl Haq.
Baca Juga: Beban Rakyat Kurang Mampu Bertambah, Pertalite, Tarif Listrik Hingga Elpiji Akan Naik
General Manager PLN UID Lampung I Gede Agung Sindu Putra menjelaskan pemadaman lampu penerangan jalan ini disebabkan oleh tiga hal. Pertama adanya pemeliharaan lampu jalan, kedua ada ganguan jaringan dan membuat padam.
Ketiga yakni lampu jalan dipadamkan karena pelanggan belum memenuhi kewajibannya membayar rekening listriknya.
Menurut Gede Agung, untuk kasus pemadaman listrik di Kota Bandar Lampung dikarenakan faktor yang ketiga yakni Pemkot Bandar Lampung belum memenuhi kewajiban pembayaran tagihan listrik atau sudah melewati masa pembayaran.
"Informasi yang kami dapat dari unit, sampai dua hari yang lalu pelunasan terkait dengan lampu jalan itu belum terjadi," ujar Gede Agung saat ditemui reporter KOMPAS TV, Selasa malam (26/4/2022).
Baca Juga: Tunggak Tagihan Listrik, Lampu Jalan Bandar Lampung Padam
Gede Agung menambahkan pemadaman listrik yang dilakukan PLN sama seperti pelanggan lainnya. Pihaknya tidak memandang apakah pelanggan tersebut pihak pemerintah atau masyarakat.
Jika pelanggan belum melunasi kewajibannya, akan ada pemadaman yang diharapkan dapat melunasi tagihan rekening listrik.
"Itu yang dlakukan oleh unit pelaksana, pelanggan belum melakukan pembayaran makanya dilakukan pemadaman. Jadi sama seperti pelanggan yang lain," ujar Gede Agung.
Baca Juga: Baliho Ketua KPK Firli Bahuri Muncul di Lampung Selatan, Jubir Sebut Bukan Bagian dari Program
Pemadaman lampu jalan karena belum dibayarnya tunggakan tagihan bukan kali ini saja terjadi di Kota Bandar Lampung. Pada September 2021 lalu, PLN area Bandar Lampung memadamkan lampu penerangan jalan, lantaran Pemkot Bandar Lampung menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan.
Gede Agung mengakui unit pelaksana pernah memadamkan lampu pada tahun lalu karena tunggakan yang mencapai Rp18 miliar dengan tagihan per bulan sebesar Rp6 Miliar.
Namun pada pemadaman kali ini, Gede Agung tak merinci besar tagihan yang belum dilunasi oleh Pemkot Bandar Lampung. "Kalau prosedurnya sama (pemadaman lampu jalan pada September 2021), tetapi jumlah tunggakannya mungkin berbeda," ujar Gede Agung.
Baca Juga: Warga Pertanyakan Alasan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tunggak Tagihan Listrik
"Kami harapkan masyarakat pelanggan yang sudah menikmati listrik tentunya melaksanakan kewajibannya untuk melunasi tagihan rekening listriknya. sehingga tidak terjadi lagi pemadaman, seperti yang berlaku saat ini," imbuh dia.
Pemerintah kota Bandar Lampung belum memberi penjelasan mengenai pemadaman maupun tunggakan listrik yang belum dibayarkan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.