BANDUNG, KOMPAS.TV - Hendi alias Abah Heni dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang diketuai Majelis Hakim Yuli Heryati terkait kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan.
Vonis mati tersebut dijatuhi kepada Abah Heni setelah PT Bandung menerima banding yang diajukan jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang sebelumnya memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara karena kasus tersebut.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Handi: Dihukum Seberatnya, Hukuman Mati!
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dikutip melalui amar putusannya, Selasa (26/4/2022).
Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang ternyata lebih dari satu orang.
Akibat perbuatannya, mengakibatkan korban mengalami luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan.
Baca Juga: Terancam Pidana Hukuman Mati, Kasatpol PP Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.
Berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab terdakwa dilakukan sejak tahun 2017 sampai 2021.
Terdapat 10 bocah perempuan yang menjadi korban pemerkosaan terdakwa. Adapun 10 korban tersebut merupakan teman main anak-anak Abah Heni.
Baca Juga: Tolak Putusan Herry Wirawan! Komnas Ham: Hukuman Mati Tidak Memberi Efek Jera
Usia rata-rata bocah yang menjadi korban yakni 5 sampai 11 tahun. Adapun aksi pencabulan yang dilakukan Abah Heni terjadi di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan modus menarik anak korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.
Sang anak kemudian diminta duduk di atas punggung terdakwa. Saat itulah korban dicabuli berkali-kali.
Tindakan mencari kutu ini dilakukan terhadap enam korban. Sedangkan kepada korban lainnya, terdakwa menggunakan modus mengajak jalan-jalan dengan diimingi uang.
Baca Juga: Ketok Palu! Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Selain itu, terdakwa juga mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapapun atas kejadian pencabulan yang dialaminya.
Adapun vonis mati yang dijatuhi terhadap pelaku pemerkosaan ini seperti halnya hukuman mati yang diterima Herry Wiryawan, seorang guru agama di Kota Bandung.
Herry Wiryawan baru saja divonis mati karena memerkosa 13 santriwatinya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.