PURWAKARTA.KOMPAS.TV, - Kedua mucikari ini hanya bisa tertunduk saat di gelandang polisi ke ruang konferensi pers Polres Purwakarta
kedua mucikari ini diketahui bernama hendra aditia dahlan alias bacang dan anjas dimantika warga bungursari dan pasawahan purwakarta
keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah kedapatan menyediakan jasa perempuan kepada lelaki hidung belang pada saat bulan puasa
terungkapnya kasus penjualan manuasia human traficking ini bermula dari adanya laporan kepada polisi terkait adanya praktik prostitusi online selama bulan ramadan
setelah diselidiki benar saja seorang perempuan muda berusia 23 tahun dengan inisial NNB (Nadya Nikita Backers) tengah melayani lelaki hidung di Hotel Pondok Veteran Purwakarta
dari pemeriksaan keduanya didapati informasi jika lelaki tersebut memesan jasa perempuan untuk melayaninya melalui w-a kepada mucikari
mucikari tersebut memasang tarif 2 juta untuk pesanan seorang perempuan
dari transaksi tersebut kedua mucikari mendapat keuntungan 700 ribu rupiah
dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua mucikari praktik prostitusi itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu kedua pelaku mengaku nekat melakukan transaksi prostitusi di bulan puasa karena kebutuhan lebaran
atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan mucikari dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.