KOMPAS.TV, LAMPUNG – Rosanni harus berurusan dengan polisi usai diketahui menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite subsidi di kediamannya.
Pelaku melakukan penimbunan dengan menggunakan mobil tengki yang sebelumnya sudah dimodifikasi.
Perbuatan curang pelaku, akhirnya harus dihentikan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang. Pelaku ditangkap di kawasan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang saat sedang mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca Juga: Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Distributor Diberi Sanksi
Usai dilakukan pengembangan, Rosanni juga diketahui menimbun BBM di kediamannya dengan jumlah 26 jeriken, di antaranya 15 jeriken setara 525 liter BBM pertalite, serta 11 jerigen berisikan 385 liter solar.
Menurut AKP Wido Dwi Arifia Zaen selaku Kasat Resrkim Polres Tulang Bawang, dari BBM yang di jual, per jerikennya pelaku mendapat keuntungan senilai 15 ribu rupiah. Sementara pelaku diketahui telah melakoni usahanya sejak 5 tahun terakhir.
“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi jenis solar,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar.
Baca Juga: Permintaan Parsel Lebaran di Lampung Naik Hingga 5 Kali Lipat
Hingga kini, aparat kepolisian Tulang Bawang masih melakukan pengembangan, guna mengetahui adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Sementara atas perbuatannya, pelaku terancam bui selama tiga tahun dengan dijerat Pasal 53 Huruf C UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Minyak dan Gas Bumi.
#penimbunanbbm #penimbunansolar #wargatulangbawangtimbunbbm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.