Kompas TV regional hukum

Perwira Polisi Polda Sumbar Ditangkap karena Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 21 April 2022, 19:25 WIB
perwira-polisi-polda-sumbar-ditangkap-karena-kasus-narkoba-terancam-20-tahun-penjara
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berdinas di Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) dengan inisial BA (49) ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, BA ditangkap Tim Rajawali milik Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4) dini hari.

Penangkapan BA berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial K (47) di sebuah kamar hotel yang beralamat di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, bong, serta dua unit telepon seluler yang salah satu di antaranya adalah milik Kompol BA.

Usai penangkapan K di hotel, BA kemudian mendatangi Kantor Polresta Padang bermaksud hendak mengambil telepon seluler. Namun, petugas tidak melepas begitu saja.

"Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang, yang bersangkutan (Kompol BA) langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," jelas Satake seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Ini Kronologi Anggota Polisi Ditembak Tim Resmob Polresta Solo

Setelah selesai dilakukan interogasi terhadap BA, terungkap ia juga memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar hotel tempat tersangka K ditangkap.

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang bersama SubbidProvost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel untuk mengamankan barang bukti yang disebutkan.

Barang haram yang disembunyikan oleh BA di dalam kamar hotel sebanyak satu paket kecil. Aparat juga mengamankan satu jarum dan barang lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka K dan BA ditahan di Mapolresta Padang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) Jo dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x