GORONTALO, KOMPAS TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, mengungkap pelaku pembobolan Toko Audio Accessories Mobil Di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Pelaku yang diketahui berinisial MY merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap petugas saat berada di rumah kakaknya di perumahan tenggela indah, Kabupaten Gorontalo.
Polisi menyebut pelaku berhasil ditangkap setelah menjual hasil curiannya melalui media social.
Dari hasil penyidikan pelaku membobol toko audio mobil tersebut dengan cara merusak gembok toko menggunakan palu.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah memantau aktivitas di toko tersebut yang tak jauh dari tempat pelaku bekerja.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa alat elektronik berupa audio mobil dan sejumlah power yang harganya mencapai enam juta rupiah.
Dari pengakuannya, pelaku nekat melakukan aksinya tersebut, karena terjepit kebutuhan ekonomi.
Akibat dari perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Gorontalo. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun kurungan penjara.
#pencurian
#resmobpoldagorontalo
#poldagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.