PALEMBANG, KOMPAS.TV – Seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan melaporkan suaminya yang berinisial JP (40), karena memperkosa anaknya, MN (11).
Pelaku JP merupakan ayah tiri dari anak tersebut. Ia memperkosa MN saat sang istri berjualan di pasar.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah istri pelaku melihat adanya kejanggalan dari MN.
Awalnya, kata dia, MN enggan bercerita. Namun setelah didesak, pada Senin (18/4/2022) akhirnya MN mengaku telah diperkosa JP.
Baca Juga: Pria di Tasikmalaya Perkosa Remaja 17 Tahun Usai Usir 3 Pemuda yang Cabuli Korban
"Setelah tahu putrinya diperkosa, ibunya langsung melapor sehingga pelaku kita tangkap pada Rabu (20/4/2022)," ungkap Fifin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP mengaku memperkosa MN saat istrinya pergi ke pasar untuk berjualan.
Saat itu MN dipaksa melayani hawa nafsunya dengan iming-iming akan dibelikan kuota internet.
"Saat korban menolak, pelaku masih tetap memaksa. Dari keterangan korban, dia sudah berulang kali diperkosa ayah tirinya," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pria di Sukabumi yang Coba Perkosa Ibu Rumah Tangga saat Suaminya Tarawih
Menurut pengakuan JP, dia tega memperkosa anak tirinya karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya.
"Setiap saya minta jatah tidak dikasih dan selalu marah-marah. Jadi saya melakukan seperti ini," jelas JP.
Saat ini polisi telah menahan JP. Atas perbuatannya, JP dikenakan pasal 81 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.