BANGLI, KOMPAS TV - Seperti inilah saat enam orang penyalahguna narkotika digiring tim opsenal satuan narkotika Polres Bangli, Bali. Masing-masing tersangka yang diamankan yakni IND, IPD, IPA, dan IKR asal Kabupaten Karangasem, serta IKNG, IKTH asal Kabupaten Buleleng. Keenam tersangka diamankan pada enam tempat berbeda, di seputaran Kota Bangli, setelah melakukan transasi narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel.
Dari tangan keenam tersangka, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu dengan total berat 2 gram lebih, sejumlah alat isap atau bong, dan barang bukti lainnya.
Semua tersangka merupakan pengguna. Akibat perbuatanya, keenam tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi, dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
#polresbangli #narkoba #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.