JAYAPURA, KOMPAS.TV - Hendak selundupkan narkotika jenis ganja ke kota Jayapura, delapan orang Warga Negara Asing asal Papua Nugini ditangkap Polreta Jayapura. Dari tangan para pelaku Polisi mengamankan barang bukti 21 kilogram ganja dan satu unit speedboat yang digunakan.
Penangkapan terhadap delapan orang WNA asal Papua Nugini ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga yang melihat satu unit speedboat melintas di perairan Jayapura.
Berbekal informasi dari warga personil Polresta Jayapura Kota dibackup tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap delapan warga negara asing asal Papua Nugini tersebut di kampung Enggros, distrik Jayapura Delatan, kota Jayapura, Papua.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 21 kilogram ganja siap edar, serta satu speedboat yang digunakan oleh para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, lima orang wna asal Papua Nugini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja, sementara tiga orang lainnya diserahkan ke kantor imigrasi untuk di deportase karena masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi.
Rencananya ganja yang dibawa tersebut akan dijual di kota Jayapura dan juga ditukar dengan sepeda motor curian untuk dibawa ke papua nugini. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas, mengatakan, barang bukti 21 kilogram ganja yang disita merupakan penangkapan terbesar Tahun 2022.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 111 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun, kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura guna pengembangan penyelidikan.
#JayapuraPapua #Ganja #PenyelundupanNarkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.