YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pria asal Lampung akhirnya mendekam di sel tahanan setelah polisi menangkap komplotan pencuri ini di Bantul. Para pelaku pencurian berinisial DP (22), DAP (19), dan BH (37).
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, ketiga pria itu datang dari Lampung dan beraksi pada Rabu (13/4/2022). Selama menjalankan aksinya, mereka menginap di sebuah penginapan di Parangtritis Bantul.
Target pertama para komplotan pencuri dari Lampung ini adalah sebuah spa bayi di Jalan Bakulan, Patalan Jetis Bantul. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka mengambil tas yang berisi dua buah ponsel.
“Saat itu situasinya sedang sepi,” ujar kapolres Bantul dalam jumpa pers di Polsek Jetis, Selasa (18/4/2022).
Baca Juga: Detik-detik Pencuri Helm Terekam CCTV Rumah Sakit
Pencurian itu hanya dilakukan DP dan DAP yang berboncengan naik motor, sementara BH sudah kembali ke penginapan karena hujan. Tidak berhenti di sini, DP dan DAP yang kabur dari lokasi pencurian tiba di Jalan Imogiri Barat.
Kedua pria itu melihat mobil warna hitam parkir di tepi jalan. Setelah memastikan kondisi sepi, DP memecahkan kaca sebelah kanan depan dengan obeng dan mengambil tas jinjing warna cokelat berisi uang Rp30 juta.
“Lalu mereka kembali ke penginapan dan membagi hasil curian,” ucap Ihsan.
DAP mendapat bagian dari pencurian tas di dalam mobil sebesar Rp6,7 juta dan sebuah ponsel yang dicuri di spa bayi. Tersangka DP dapat bagian Rp9 juta dan satu buah ponsel, sementara BH mendapat Rp6 juta.
“Kasus ini terungkap setelah korban lapor dan polisi menyelidiki dengan memeriksa CCTV,” tuturnya.
Saat ditangkap, tiga pencuri itu mengaku uang hasil curian mereka sudah habis ditransfer ke keluarga di Lampung untuk membeli baju Lebaran serta foya-foya di Pantai Parangtritis.
Polisi masih mendalami kasus pencurian ini dengan tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencuri dari Lampung ini. Terlebih, modus pencurian yang dilakukan cukup profesional, yakni dengan pecah kaca tanpa disertai alarm mobil berbunyi.
Para pelaku pencurian mengaku datang dari Lampung ke Bantul pada 11 April 2022 untuk bekerja.
Namun, Kapolres Bantul menduga mereka memang komplotan pencuri yang beraksi menjelang Lebaran.
Pelaku pencurian berinisial DP mengungkapkan niat awalnya datang ke Bantul untuk kembali bekerja sebagai rentenir atau bank plecit. Ia mengajak dua orang temannya dari Lampung.
“Dulu pernah tinggal di Bantul buka bank plecit,” kata DP.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil, Pelaku Beraksi dengan Dua Tim
Ketiga pelaku pencurian di Bantul itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.