SIDRAP, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) beberapa hari yang lalu telah melakukan Pemetaan Peraturan Daerah dan Ranperda di Bagian Hukum Pemda Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang menugaskan Kepala Bidang Hukum Andi Haris bersama Perancang Kanwil Sulsel Hairil Akbar, dan JFU Bidang Hukum RM Danu Dirja.
Kabid Hukum, Andi Haris dalam keterangannya Jumat (15/04) mengatakan bahwa kunjungan ke Bagian Hukum Pemda Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap ini dilakukan dilakukan guna menginventarisasi dan mengklasifikasi peraturan daerah.
"Klasifikasi peraturan daerah dilakukan berdasarkan pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan undang undang 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Dalam kunjungan ini Bagian Hukum menyerahkan Propemperda 2022," Ungkap Andi Haris.
Ia juga mengatakan bahwa ini juga sebagai acuan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan dalam rangka mendukung pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah di kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
Kunjungan Kabid Hukum bersama Tim di Parepare doterima oleh Sub koordinator bantuan hukum Pemda Parepare, Yulianto. Ia mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Daerah kota Parepare baru mengesahkan peraturan daerah tentang bantuan Hukum.
"Untuk itu, Terkait Hal ini Pemda Parepare akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel agar Lembaga bantuan hukum tidak melakukan klaim dobel pembayaran reamburse," Ungkap Yulianto.
Sementara, di Kabupaten Sidrap, Andi Haris ditemui oleh Kepala Bagian Hukum, A. Kaimal yang menyampaikan bahwa selain prompemperda 2022 kabupaten sidrap juga membuat propemperkada 2022 yang akan menjadi acuan pemda dalam pembentukan peraturan Bupati.
"Di Kabupaten Sidrap, terdapat kendala dalam pembentuka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. dalam perda tersebut nantinya akan dilakukan penggabungan 23 perda pajak dan retribusi didalam satu perda tentang pajak dan retribusi daerah yang sejalan dengan konsep omnibus law," Kata Andi Kaimal.
Menutup kunjungannya, Andi Haris menyarakan agar dilakukan konsultasi ke Kanwil Jemenkumham Sulsel untuk penyusunannya dapat dibantu oleh tenaga perancang Kanwil Sulsel.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.