GORONTALO, KOMPAS TV - Kasus investasi bodong Fx Family kini memasuki babak baru, Kamis Sore 14 April 2022, Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo melimpahkan tersangka kasus investasi bodong Ariyanto K Yusuf dan istrinya Sulsilyanti Baderan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Dalam kasus investasi bodong ini kedua tersangka terlibat kasus dugaan penipuan, tindak pidana perdagangan, perbankan, penipuan penggelapan dan TPPU.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Sigit Rahayu mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan adalah mobil, sepeda motor, laptop, dan rekening.
Sementara untuk barang yang tidak bergerak berupa vila, rumah dan sawah telah dilakukan penyitaan.
Polisi menyebut, aset kedua tersangka tak hanya di Gorontalo namun tersangka juga memiliki aset di Bali, Jakarta dan Jawa Barat.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua A Gorontalo dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.
#investasibodong
#fxfamily
#dilimpahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.