BAUBAU, KOMPAS. TV - Satuan Reskrim Polres Baubau menggerebek gudang tempat penyimpanan minuman keras atau miras di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Penggerebekan dilakukan karena tanpa ada izin edar sehingga 11,5 ton miras berbagai merek disita polisi.
Pemilik gudang yang merupakan warga Kota Baubau tidak mampu memperlihatkan izin penyimpanan dan edar untuk minuman keras miliknya.
#polisi sita 11,5 ton #miras ilegal #dari sebuah gudang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.