YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga orang pemilik ganja ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta di sejumlah tempat. Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial R dan D, karena kedapatan mengantongi irisan daun ganja kering.
Dari keterangan keduanya polisi kemudian menangkap tersangka ketiga berinisial F. Dari tangan tersangka ini petugas menyita 13 pot tanaman ganja lengkap dengan beberapa kantong bibit ganja beserta potongan daun ganja kering.
Selain itu, tersangka juga mengoleksi sejumlah buku terkait upaya legalitas ganja di Indonesia. Kepada petugas, F yang berstatus Sarjana Hukum ini mengaku, memiliki pandangan bahwa ganja adalah bahan herbal yang memiliki khasiat untuk kesehatan, sehingga wajib diperjuangkan legalitasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114, pasal 111, pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
#yogyakarta #bnnp #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.