PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, meringkus dua orang pelaku investasi bodong yang sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019.
Dalam aksinya pelaku memberikan janji kepada nasabah keuntungan sebesar 20% setiap bulan berdasar jumlah dana yang dimasukkan ke dalam investasi tersebut.
Baca Juga: Rombongan Mobil Kementerian KLHK Tabrakan Beruntun di Banjarbaru
Pada pembayaran awal keuntungan diberikan seperti yang dijanjikan, sehingga nasabah investasi kembali melipat gandakan dana yang dimasukan.
Ternyata kemudian pelaku tidak kunjung membayar sesuai dengan yang telah dijanjikan, sehingga akhirnya ada 400 orang nasabah melaporkan kedua pelaku ke pihak Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
"Sementara ini dari sekitar 400-an orang kerugiannya 36 miliar, tapi secara data hampir 2000 lebih, kepastiannya akan kita pelajari dulu," terang Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Bonny Djianto.
Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit mobil, sepeda motor, telepon genggam, laptop beserta barang bukti lainnya.
]Hasil pemeriksaan sementara dari data pelaku, ada sedikitnya dua ribu orang nasabah di Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Vaksinasi Plus Pasar Murah Kerjasama BIN Kalsel dan Disperdagin Banjarmasin Disambut Antusias Warga
Hingga kini jumlah kerugian nasabah masih terdata sebesar Rp. 36 miliar (tiga puluh enam miliar rupiah).
Namun polisi masih terus lakukan pendalaman terkait dengan jumlah dana serta jumlah nasabah yang sudah menjadi korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.