KOMPAS.TV, LAMPUNG – Penyelundupan ratusan kilogram daging celeng tanpa dokumen sah digagalkan pihak Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Rabu (6/4/2022) kemarin.
Daging celeng yang diketahui sebanyak 720 kilogram ini diselundupkan di dalam mobil boks di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan dibawa oleh dua pengemudi atas nama Steven Tobalie Situmorang dan Robert Pasaribu.
Rencananya, ratusan kilogram daging celeng tersebut hendak dibawa menuju wilayah Depok, Jawa Barat yang berasal dari Manak Masat, Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Narkoba dan Miras Senilai 271,8 Miliar
Disampaikan AKP Ridho Rafika selaku Kepala KSKP Bakauheni, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku mendapat upah satu juta rupiah setelah daging celeng tersebut dikirimkan ke daerah tujuan.
“Jadi, pada saat anggota melakukan giat rutin pemeriksaan, ada satu kendaraan yang dicurigai mengarah ke terminal. Selanjutnya, anggota lakukan pengejaran dan diketemukan diduga daging celeng,” jelas Ridho.
Baca Juga: Pencuri Baut dan Plat Baja Pagar Pengaman Jalan Diringkus
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan minibus, satu unit ponsel genggam, serta menyerahkan ratusan kilogram daging celeng ke Balai Karantina Wilker Bakauheni, Lampung Selatan.
#penyelundupandagingceleng #ratusandagingcelengilegal #pelabuhanbakauheni
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.