BEKASI, KOMPAS.TV - Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DT (53) terkait kasus korupsi dengan nilai hampir Rp350 juta, Kamis (7/4/2022).
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengungkapkan, ASN yang ditangkap merupakan Pejabat Sementara (PJS) dengan jabatan Kepala Desa Karangharja.
"Yang bersangkutan (DT) adalah seorang Pejabat Sementara yang memiliki jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) di wilayah Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi," jelas Heru dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Terungkap, Sandi ‘Daftar Pengantin’ hingga ‘Perwakilan Istana’ Kasus Korupsi Bupati Langkat
Heru melanjutkan, DT melakukan korupsi terhadap dana desa pada tahun 2018 dan merugikan negara mencapai Rp348.124.720. Angka tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi DKI Jakarta, tersangka berhasil korupsi hingga hampir Rp350 juta," lanjut Heru.
DT dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Heru mengatakan, ancaman hukumannya paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.