SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai diperiksa di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. NA mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kedung Pane Semarang.
Pada saat menjabat sebagai direktur keuangan periode tahun 2017 hingga 2020, tersangka NA diduga telah menggunakan dana PT RBSJ yang merupakan badan usaha milik daerah atau BUMD. Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dua tersangka lain, yakni HAP dari pihak swasta dan AB Direktur Utama PT RSBJ yang kini telah meninggal.
Motifnya menggunakan uang dengan alasan sebagai uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi, yaitu membentuk anak perusahaan namun melanggar hukum.
"Modusnya PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membuat anak perusahaan ya. Anak perusahaan ini kemudian digunakan untuk melakukan investasi. Dari pembentukan ini saja sudah tidak prosedular," ujar Kajati Jawa Tengah, Andi Herman, kepada awak media.
Dalam kurun 2017 hingga 2020, tersangka NA bersama HAP dan AB telah menggunakan dana PT RBSJ BUMD untuk alasan uang muka investasi kerjasama jasa kontstruksi, secara keseluruhan sebesar Rp 7, 361 miliar dan dicairkan secara bertahap. Dari uang tersebut yang dikembalikan sebesar Rp 4,066 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, mengatakan, akan terus mendalami kasus ini, dari dugaan masih ada tersangka lainnya.
#kejatijateng #ptrsbj #rembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.