KOMPAS.TV, BANDUNG, - Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong selasa pagi bahar dihadirkan langsung ke ruang sidang
Bahar Bin Smith merasa keberatan dan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang di nilai tidak benar
Bahar menyebut menyerahkan proses hukum kepada pengadilan meski begitu ia menyebut akan membuktikan dakwaan penyebaran berita nohomg yang dilanyangkan kepadanya tidak benar
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum membacakan transkip ceramah bahar yang ia lakukan pada 11 desember lalu di Margaasih Kabupaten Bandung yang viral di media sosial JPU menyebut ceramah Bahar Smith mengandung unsur fitnah dan berita bohong serta provokasi dan jika tidak diluruskan ceramah Bahar Smith dapat menimbulkan perpecahbelahan serta kegaduhan di maayarakat
Sidang akan dilanjutkan pada selasa 12 april mendatang secara terbuka dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Bahar Smith.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.