SERANG, KOMPAS.TV - DPRD Banten menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Selasa (5/4/2022).
DPRD Banten menggelar rapat usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Biaya Operasional Gubernur Banten ke Kejaksaan
Wagub Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD mengatakan dirinya akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai wakil gubernur pada pertengahan Mei mendatang.
“Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” kata Andika usai rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut.
Disinggung mengenai persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, Andika mengaku akan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.
Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Berdamai dengan Buruh dan Cabut Laporan Polisi: Sudah Saya Maafkan
“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” katanya.
Andika mengaku tidak ingin berandai-andai mengingat pilkada serentak 2024 masih relatif lama, yang dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, rapat paripurna digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri terkait masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, IPW Minta Pendekatan Restorative Justice
"Berkenaan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2022, maka DPRD Banten mengumumkan usulan pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.
Andra menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri.
Paling lambat, hasil rapat tersebut disampaikan 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.
Baca Juga: Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov
Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.
"Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD untuk disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.