JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi akan mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatannya ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Viani, pengadilan belum memasuki dan menyentuh pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai," ujar Viani melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Tuntutan Pembatalan Pemecatan Ditolak PN Jakpus, PSI Minta PAW Viani Limardi Segera Diproses
Viani menuturkan, gugatannya masih jauh dari kata final. Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSI.
Sehingga, menurutnya, kasus ini adalah ranah pengadilan bukan ranah partai.
"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili.," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI, Michael Victor Sianipar, meminta agar penggantian antar waktu (PAW) Viani Limardi selaku anggota DPRD DKI Jakarta segera diproses usai tuntutan pembatalan pemecatan yang dilayangkan Viani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Viani Limardi dipecat dari PSI lantaran diduga menggelembungkan dana reses.
Viani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI. Dia kemudian menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.
Baca Juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Ini Isi Tuntutannya
Adapun tuntutan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Tuntutan ditujukan kepasa tiga struktur pimpinan PSI yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.
Dia meminta hakim menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan tiga surat keputusan yang dibuat DPP PSI:
1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.