BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Berdasarkan hasil audit internal, diketahui Arini menggunakan uang nasabah tersebut untuk bermain aplikasi Binomo.
Berikut fakta-faktanya.
Main aplikasi Binomo sejak 2019
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022), Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Jual aset pribadi untuk ganti kerugian nasabah
Menurut pengakuannya di pengadilan, terdakwa menyebut telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.
Adapun upaya yang dilakukan Arini yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.
Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.