KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Untuk memaksimalkan ibadah puasa, Wali Kota Gorontalo membatasi jam kerja kepada seluruh aparatur sipil negara selama bulan Ramadan.
Pembatasan jam kerja ini untuk menindaklanjuti surat edaran MENPAN-RB nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara di bulan ramadan 1443 hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, selama ramadan ASN semua instansi di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo hanya bekerja selama 5 hari dengan tujuh jam kerja yang dimulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 15.00 waktu indonesia tengah.
Sementara untuk jam istirahat dari Senin sampai Kamis dimulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Selain pembatasan jam kerja ASN, Marten juga mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa salah satunya penutupan semua tempat hiburan di Kota Gorontalo.
#walikotagorontalo
#pemkotgorontalo
#asn
#walikotagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.