KUDUS, KOMPAS.TV - Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini tengah menemui sejumlah hambatan.
Salah satunya, pasal biaya studi lingkungan yang tak sanggup ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Melansir Antara, Senin (4/4/2022), Bupati Kudus Hartopo sendiri yang mengatakan bahwa pihaknya meminta sang investor dari China untuk menanggung biaya itu.
"Sebelumnya, Pemkab Kudus memang diminta melakukan studi lingkungan tersebut oleh investor terkait. Namun, kami tidak memiliki anggaran untuk itu," ungkap Hartopo.
Baca Juga: Dubes RI Untuk Korsel: Terimakasih Menteri Investasi RI yang Sudah All Out Dampingi Investor Korsel
Sebagai 'balasan' atas permintaannya, Pemkab Kudus akan berusaha memperluas lahan proyek pengembangan TPA Tanjungrejo yang berbasis listrik itu.
Dengan alasan, TPA Tanjungrejo yang seluas 5,25 hektare belum pernah mengalami perluasan meski saat ini kondisinya sudah penuh sesak.
Kendati demikian, Hartopo menambahkan, kesepakatan dengan investor dari China untuk proyek tersebut tetap dibatasinya hingga dua tahun mendatang.
"Jika selama dua tahun belum ada perkembangan, maka MoU (nota kesepakatan, red) dengan investor terpaksa akan dibatalkan," terang Hartopo.
Baca Juga: Ini Skema Pendanaan Pembangunan IKN Untuk Menggaet Investor
Sebelumnya, investor dari China yang bekerja sama dengan Pemkab Kudus pun telah melihat secara langsung lokasi proyek TPA Tanjungrejo.
Lokasi proyek tersebut meliputi lahan kosong bekas gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman serta eks-Matahari Plaza di Jalan Loekmono Hadi.
Tak ketinggalan, kawasan layak bangun di sekitar objek wisata kereta gantung, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Namun, dalam MoU tadi, baru lahan TPA Tanjungrejo yang sudah melewati proses tindak lanjut untuk proyek antara Pemkab Kudus dengan investor China.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.