SUKABUMI, KOMPAS.TV – Polres Sukabumi menangkap empat orang tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (1/4/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyebutkan, empat tersangka tersebut berinisial TF, Y, HJD dan J.
“TF diketahui merupakan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi," terangnya di Sukabumi, Jumat, dilansir dari Antara.
Diketahui, penangkapan empat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan. Dari situ kemudian HJD ditangkap bersama barang bukti yakni, Solar sebanyak 340 liter yang disimpan dalam jeriken dan hendak diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
Setelah itu, dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka J dan Y dengan barang bukti sebanyak 420 liter solar yang dimasukkan ke dalam 12 jeriken.
Dari hasil pengembangan polisi, ditangkaplah TF yang merupakan petugas SPBU di Kecamatan Purabaya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, membeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian.
Baca Juga: Lonjakan Konsumsi dan Dugaan Penyelewengan Sebabkan Solar Langka
Seperti tersangka TF, Y dan J ini memiliki surat rekom UPTD Pertanian wilayah VII Jampang Tengah sebanyak tiga lembar, sedangkan tersangka HJD mempunyai empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten.
Berbekal surat rekomendasi tersebut para tersangka ini membeli BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti SPBU Purabaya dan Jampang Tengah.
Adapun, harga Solar yang dibeli para tersangka dari SPBU yakni Rp5 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp6 ribu per liter.
Sebenarnya surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pembelian BBM subsidi guna kepentingan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah disalahgunakan.
Tersangka HJD contohnya, yang pemilik empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian bukanlah seorang petani. Terungkap aksinya tersebut sudah dilakukan selama 25 tahun di bisnis jual beli BBM.
"Kami masih mengembangkan dan mendalami keterkaitan dinas pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian," ujarnya.
Dedy menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.