MURUNG RAYA, KOMPAS.TV – Seorang perempuan berinisial H (32) warga Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan. Kepolisian setempat dalam hal ini sudah menangkap tersangka atas kegiatan ilegalnya tersebut.
"Dia telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk barang bukti, telah diamankan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan," kata Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana di Puruk Cahu, Jumat (1/4/2022), dikutip dari Antara.
Diketahui, indakan itu dilakukan H demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang.
Pihak kepolisian mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Alhasil, polisi kemudian menangkap tersangka H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng pada 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.
Baca Juga: Pemerintah akan Bagikan BLT Minyak Goreng Rp300.000 untuk 23 Juta Penerima
Kapolres didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie mengatakan, minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merk 'Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas' dan dijual dengan harga Rp 26.000 per liter.
"Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp 17.000 per liter.Tapi, faktanya tersangka menjual Rp 26.000 per liter," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022 lalu dan di jual dari rumah ke rumah.
"Minyak goreng curah yang di kemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai Rp 200.000," ungkap Kapolres.
Untuk asal minyak goreng curah, tersangka H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merk terkenal.
Atas perbuatan tersebut, tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah yang Dikemas Ulang dan Dijual Seharga Rp20.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.