MALANG, KOMPAS.TV- Ratusan botol minuman keras berbagai merek disita dari beberapa toko yang didatangi oleh petugas Satpol PP, Denpom dan petugas Bea Cukai. Dalam razia ini, petugas mendatangi toko yang menjual minuman keras dan tidak berijin, Kamis (31/03/2022).
Di Jalan Ranu Grati Sawojajar, petugas menemukan minuman keras yang disimpan dalam kamar mandi. Awalnya pemilik toko tidak mengakui jika tokonya menjual minuman keras.
Selain di kawasan Sawojajar, patroli petugas juga mengamankan ratusan botol minuman keras dari toko di kawasan Muharto. Rahmat Hidayat, Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang menjelaskan, bahwa minuman keras yang diamankan petugas karena pemilik toko tidak memiliki ijin dalam penjualan minuman beralkohol.
Selain itu ada beberapa toko yang disinyalir menjual minuman keras yang telah tutup saat petugas melakukan patroli, dan diduga sudah mengetahui pergerakan petugas.
"Kita ada 6 titik, tetapi hanya 3 titik yang kita sasar, karena yang 3 tutup secara mendadak. Mungkin tahu dari yang lain" ujar Rahmat.
Pemilik toko yang terbukti melanggar Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, akan dikenakan tindak pidana ringan.
#raziamiras #jelangramadhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.