MEDAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan melanjutkan pemeriksaan kasus kerangkeng manusia yang ada areal rumah milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Pasca penetapan 8 tersangka, polisi mendalami keterlibatan Timbas, serta akan memeriksa pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian di dalam kerangkeng.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali proses pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin, istri, serta adiknya yang merupakan Ketua DPRD Langkat.
Selain menetapkan 8 tersangka, polisi juga menyita 2 mobil yang diduga sebagai sebagai penjemput tahanan dari kerangkeng ke pabrik sawit, untuk dipekerjakan tanpa upah. (*)
#langkat #kerangkengmanusia #bupatilagkat #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.