TERNATE, KOMPAS.TV - Seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripda MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena ulahnya melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, M.
Remaja perempuan berinisial M yang menjadi korban penganiayaan Bripda MSA tersebut, tak hanya dianiaya. Tapi, korban yang berusia 17 tahun, itu juga diancam oleh pelaku.
Baca Juga: Perkenalkan, Pasukan Respons Cepat Elite Korps Brimob yang Baru Dikukuhkan Kapolri, Ini Tugasnya
“Bripda MSA tengah ditahan di Mako Brimob Polda Malut (Maluku Utara)," kata Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin di Ternate melalui keterangannya yang dikutip pada Selasa (29/32022).
Erwin mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripda MSA untuk mendalami permasalahan kasus tersebut.
Menurut Erwin, Bripda MSA diduga menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur hingga babak belur. Tak hanya itu, Bripda MSA juga dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang.
Baca Juga: Detik-detik Anggota TNI Pratu Riyan Ngamuk Tembak Mati Personel Brimob di Maluku Tengah
"Dari kasus tersebut maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasusnya tetap jalan," ujar Erwin.
Erwin mengatakan, Kesatuan Brimob meminta maaf kepada korban tersebut karena pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang tidak baik.
"Setelah mendatangi korban, orang tua kandung akui anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit kemudian kasusnya tetap diteruskan," ucap Erwin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.