JEMBER, KOMPAS.TV – Seorang ibu berinisila FN (25), warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur melempar bayinya ke sumur hingga tewas.
Dari penuturan FN, dirinya sering dirundung lantaran tidak memberikan ASI dan malah memberi susu formula untuk bayinya.
“Tersangka FN mengaku sering di-bully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (27/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan lebih lanjut, bayi tersebut dibuang pada Rabu (23/3/2022) siang. Awalnya, sang ibu mengaku bayinya yang berusia satu bulan tersebut hilang. Kabar tersebut kemudian menyebar di media sosial.
Dari situ, muncul informasi simpang siur bahwa bayi tersebut diculik. Bahkan, ada pula yang menduga bayi itu dibawa makhluk gaib.
Polisi pun turun tangan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Alhasil, bayi tersebut ditemukan di dalam sumur dalam kondisi sudah meninggal.
Polisi menilai kasus tersebut janggal karena bayi satu bulan itu tidak bisa berjalan menuju sumur. Meski keluarga sempat menolak otopsi, polisi tetap mengotopsi jenazah bayi tersebut.
Baca Juga: Mendadak Benci pada Anak Sendiri, Seorang Ibu di Jember Akui Ceburkan Bayinya ke Dalam Sumur
Petugas juga melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk kepada FN selaku ibu kandung bayi. Dalam pemeriksaan itu, FN mengaku telah melempar anaknya sendiri ke sumur.
Komang menjelaskan, FN mulanya menidurkan sang bayi lalu secara diam-diam dia melemparkan bayinya ke sumur. "Tanpa sepengetahuan keluarganya, dia membuang bayi itu ke sumur,” ungkap Komang.
Setelah melempar bayinya, FN berpura-pura tidur lagi. “Tersangka juga pura-pura panik dan ikut mencari bayinya itu," ujarnya.
Usai melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan FN sebagai tersangka. Dalam hal ini, Polisi juga mendalami perundungan yang diduga dialami oleh FN sehingga membuat FN melempar bayinya.
"Dia mengaku marah pada dirinya sendiri. Sebab merasa sering diejek akibat memberi bayinya susu formula. Dia mengaku ada masalah dengan ASI, sehingga tidak lancar menyusui, akibatnya memberi sang bayi susu formula," katanya, dilansir dari Tribunnews.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Rpublik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Sumber : Kompas TV/kompas.com/tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.