KARANGASEM, KOMPAS TV - Maraknya produsen arak fermentasi yang berbahan gula di Kecamatan Abang, Karangasem, menjadi perhatian khusus petugas. Hal itu selain karena melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, produk ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan, serta merugikan produsen arak tradisional dengan kearifan lokal Bali dengan bahan air nira. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Karangasem gencar melakukan penertiban produsen arak fermentasi gula. Sidak kali ini menyasar 2 desa yakni Desa Nawekerti dan Desa Datah, Kecamatan Abang.
Petugas berhasil menemukan 13 produsen arak fermentasi gula yang masih beroperasi. Selain itu petugas juga menemukan ratusan kilo gula dan sejumlah fermipan atau ragi yang digunakan bahan campuran. Bahkan petugas dan warga sempat bersitegang karena warga berkelid tidak mengaku menggunakan campuran ragi dan gula.
Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali menjelaskan, sidak ini dilakukan untuk menegakkan Pergub, karena produksinya tidak menggunakan buatan lokal dan berbahaya bagi kesehatan.
Selain mengamankan puluhan liter arak, gula, dan ragi, petugas juga memberikan surat teguran serta menutup tempat produsen arak gula.
#satpolppbali #satpolppkarangasem #sidakarakgula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.