BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil pikap terbalik hingga tewaskan 5 orang di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi. Selain itu, uji kir atau kelayakan kendaraan bermotor mobil pikap sudah mati sejak tahun 2019.
Hal itu diketahui saat Unit Laka Lantas Polres Bondowoso Jawa Timur memeriksa kelengkapan pengemudi dan kelayakan mobil pikap, yang terbalik hingga menewaskan 5 orang penumpang.
Dari pemeriksaan yang digelar Rabu (23/3/2022) siang, diketahui pengemudi mobil pikap atas nama Surahman, warga Desa Taman Kecamatan Taman Krocok tidak mempunyai surat izin mengemudi baik golongan A maupun B.
Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Jalur Pantura Probolinggo, 3 Orang Kritis
Selain itu, uji KIR atau uji kelayakan kendaraan bermotor mobil pikap telah kedaluwarsa atau mati sejak bulan November 2019.
Sebelumnya, mobil pikap berpenumpang 27 orang terbalik di Jalan Raya Ijen, Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Bondowoso, pada Senin (21/3/2022).
Dari hasil olah TKP, diketahui mobil pikap melaju dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya oleng dan terbalik. Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kejadian itu, karena sopir pikap masih dirawat di rumah sakit.
#Kecelakaan #MobilTerbalik #Pikap #Sopir #SIM #Bondowoso
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.