SEMARANG, KOMPAS.TV - Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang pajak rumah kos, Rabu (23/03/22) malam petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang bersama dengan pihak Kecamatan Gayamsari melakukan pendataan wajib pajak pemilik kos di wilayah Gayamsari, Semarang. Tercatat dalam pendataan itu, di wilayah Gayamsari Semarang ada 40 pemilik kos yang belum melakukan pembayaran pajak rumah kos.
Satu persatu rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10, didatangi petugas untuk dilakukan pendataan serta sosialisasi wajib pajak bagi pemilik rumah kos. Tercatat di Kota Semarang, ada 800 pemilik rumah kos yang belum melakukan keajiban membayar pajak ke Pemerintah Kota Semarang.
"Malam ini kita sampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bahwa objek ini telah dikukuhkan wajib pajak, kemudian kita sampaikan hak dan kewajibannya, pembayaran pajaknya, kemudian aturan-aturan perpajakan. Kemudian sanksi apabila ini tidak diindahkan" ujar Elly Asmara, Kepala Bidang Pajak Bapenda Kota Semarang.
Sementara itu pihak Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, akan membantu melakukan pendataan pemilik rumah kos yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Hal ini dikarenakan, banyak pemilik kos yang mengelabui petugas dengan tidak mendaftarkan rumah kosnya pada Pemerintah Kota Semarang.
"Kita tunjukkan lokasi-lokasi yang mungkin di data Bapenda belum ada. Terutama yang kelihatan dari depan itu seperti gudang atau pabrik, ternyata disitu kos-kosan eksklusif juga ada" kata Agus Junaedi, Camat Gayamsari Semarang.
Dengan adanya penerapan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang pajak daerah bagi pemilik rumah kos yakni penerapan 5 persen pada tiap kamarnya akan bisa membantu Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Semarang. #pajakrumahkos #bapenda #pemilikrumahkos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.