BENGKULU, KOMPAS.TV - Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu menangkap 2 kawanan pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya.
Seorang pelaku berinisial A-W diketahui masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar, sedangkan pelaku lainnya berinisial B-I merupakan residivis yang berulang kali mencuri.
Aksi pencurian itu dilakukan kawanan ini saat melihat sepeda motor terparkir tanpa terkunci di depan pangkas rambut pada waktu dini hari.
Memanfaatkan kondisi yang sepi, kawanan ini dengan cepat menggasak sepeda motor tersebut, dan dijual di Wilayah Seluma sebesar 2 juta rupiah.
Dari penjualan itu, oknum pelajar mengaku mendapat uang 250 ribu rupiah dari pelaku B-I.
Uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya dan membeli minuman keras.
Kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat ini masih berada di Mapolsek Muara Bangkahulu guna kepentingan penyidikan.
Keduanya disangka pasal 363 KUHP tentang pencurian.
#Pencurian #OknumPelajar #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.